FOKUSSIBER.COM – Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Penyidik Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Kamis Depan
Naik ke Penyidikan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Belum Menjadi Tersangka
Dugaan Penistaan Agama, Menko Polhukam Panggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Senin Ini

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tunggu Undangan Resmi Penyidik Bareskrim untuk Diperiksa Kembali
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
Nantinya, hasil dari uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
Baca Juga:
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.***


























