FOKUSSIBER.COM – Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang pun bakal dipanggil oleh Menko Polhukam pada Senin 3 Juli 2023.
Rafani Achyar berharap keputusan itu nantinya bisa menyelesaikan polemik di tengah masyarakat.
Hal itu terkait dengan keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun hingga menjaga kondusivitas.
Karena masyarakat kini membutuhkan kejelasan guna menghindari gelombang protes.
Baca Juga:
“Kami gembira bahwa ini sudah mulai konkret akan ditindaklanjuti. Kita tunggu nanti hari Senin,” kata Rafani.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pemerintah Pusat akan Ambil Keputusan Soal Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun pada Senin atau Selasa Ini
Bareskrim Polri juga tengah mendalami laporan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, ahli, dan MUI, Kementerian Agama.
Baca Juga:
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Minggu, 2 Juli 2023.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, yang menjadi terlapor dalam perkara itu.
Djuhandhani juga memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.
Baca Juga:
Unsur Ancaman dari Mantan Kekasih Audrey Davis Diungkap Pihak Polisi hingga Tersebarnya Video Syur
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
APPRI dan UNS Sepakat Ajak Lulusan Magister Rintis Bisnis Komunikasi di Solo Raya dan Jawa Tengah
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” jelasnya.
“Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” lanjut Djuhandhani.***