FOKUSSIBER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru per 07 November 2023 dalam acara Diskusi & Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD.
Pertemuan ini berlangsung pada 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada pemegang izin dan calon pemegang izin.
Narasumber utama berasal dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
BRI dan BSI Diusulkan Menjadi Bulllion Bank, Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
RSKKNI Pembiayaan: OJK dan BNSP Gelar Konvensi Nasional untuk Standar Kompetensi SDM
Dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto, Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh Terbanyak

SCROLL TO RESUME CONTENT
Naomi Saulina Rentaria Rambe, Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.
Devy Arveida, Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.
Hadir juga tokoh-tokoh penting seperti Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB, dan Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya, bersama pemegang izin dari sektor perbankan, pasar modal, dan perguruan tinggi di NTB.
Baca Juga:
Kemenkeu Lepas Rp168,5 Triliun, Mengejar Target APBN 2025 yang Melambat
Investor Hati-hati, Sentimen Pasar Modal Indonesia Terkoreksi
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Dalam konteks pertumbuhan sektor pasar modal, OJK telah mengeluarkan serangkaian peraturan, antara lain;
- Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
- Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan
- Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, memberikan komentar mengenai perkembangan ini, menyatakan bahwa perizinan bagi pelaku pasar modal adalah langkah krusial untuk memastikan integritas pasar modal dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada investor.
OJK menekankan pentingnya perizinan bagi berbagai peran dalam pasar modal, seperti WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), dan WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).

Pemegang izin harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk sertifikasi keahlian dan menjaga integritas moral.
Baca Juga:
214 Daerah Masih Mahal, Bapanas Intensifkan Operasi Pasar Beras
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Analisis Data Cuaca Pacu Produktivitas Sektor Pertanian Nasional
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Selain itu, pemegang izin diwajibkan bekerja pada lembaga keuangan di Indonesia dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Semua aktivitas kerja harus dilaporkan kepada OJK.
OJK menyediakan platform, yaitu Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan), sebagai sarana utama untuk mengajukan izin baru atau memperpanjang izin.
Tutorial di YouTube OJK juga diberikan untuk memudahkan proses perizinan.
Pentingnya pemenuhan kewajiban perizinan menjadi kunci utama dalam memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.
Komitmen pemegang izin untuk mematuhi peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.
Aturan yang ketat diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan pasar modal Indonesia ke depan.




























