FOKUSSIBER.COM – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunggu Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin 24 Juli 2023
Hal itu terkait penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menko Airlangga Hartarto pada Selasa 18 Juli 20223 dalam penanganan dugaan korupsi CPO karena tidak hadir.
Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Baca Juga:
Bertemu Wakil PM Belanda, Menko Airlangga Hartarto Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Tanpa Konfirmasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Jampidsus Kejaksaan Agung
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
“Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir.”
“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Baca Juga:
Minta Nasihat Airlangga dan Pengurus Golkar, Kaesang Pangarep Lakukan Kunjungan ke DPP Partai Golkar
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Tanggapi Kabar PKB Merapat ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kasus itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.***
Baca Juga:
Golkar dan PAN Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Barisan Prabowo Semakin Kuat
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Kejagung Beri Tanggapan Terkait Tudingan Politisasasi dalam Penanggilan Muhammad Lutfi dan Airlangga
Airlangga Hartarto Jelaskan Soal Arah Politik Partai Golkar ke Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto