FOKUSSIBER.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipanggil Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti.
Terkait pemanggilan mantan pejabat itu Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politis terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu, 30 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Investasi Asing Buktikan Daya Saing dan Stabilitas
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” ujar Ketut Sumedana.
Baca artikel lainnya di sini: Kejagung akan Konfrontasikan Keterangan Airlangga Hartarto dengan Mantan Mendag Muhammad Lutfi
Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.
Baca Juga:
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut
BNPB: Letusan Lewotobi Ancaman Serius, Jangan Mendekat ke Kawah
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor,” ucap Ketut Sumedana.
“Pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses,” kata Ketut Sumedana.
“Tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi.
Baca Juga:
Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi.”
“Murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” jelas Ketut Sumedana.
“Yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.***




























