Polisi Tangkap Pria di Kawasan Kayuringin Jaya Karena Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

FOKUSSIBER.COM – Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) di sebuah rumah kawasan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Juli 2023.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 12 klip plastik sabu seberat 125,59 gram.

Baca artikel lainnya di sini: Polres Tangerang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali

“Dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.”

“Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” jelas David Richardo Hutasoit dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, lanjut David Richardo, pelaku mengakui narkoba yang ditemukan tersebut miliknya.

Polisi kini mendalami apakah sabu itu kembali dijual atau dipakai sendiri.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar David Richardo.

Menurut David Richardo, pelaku F juga mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil ‘Preman’.

Adapun modusnya dengan transaksi tempel di jalanan.

“Dia dapatkan barang dari Preman. Biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” tukas David Richardo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Berita Terkait

Tusuk Seorang Wanita Paruh Baya hingga Tewas di Kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku
Soal Tulisan “To you Whomever” dalam Temuan 2 Jenazah di Depok, PMJ: Dicek Apa Motivasinya
Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap 6 Pelajar SMP di Muara Kamal, Penjaringan Jakut Ditangkap Polisi
Studi Komparasi – Bus dengan Bahan Bakar Gas Tawarkan Solusi Ramah Lingkungan dan Efisiensi Operasional
PKS Pertimbangkan 5 Nama Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024, Salah Satunya Imam Budi Hartono
Hanyut Saat Hujan di Tangsel: Anaknya Masih dalam Pencarian, Ayahnya Ditemukan Meninggal Dunia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 08:12 WIB

36,4 Persen Pemilih PDIP Ternyata Pilih Prabowo Subianto, Terungkap dari Hasil Survei Indonesia Polling Stations

Jumat, 22 September 2023 - 21:04 WIB

Masih Cari Waktu yang Tepat, Wamentan Harvick Hasnul Qolbi akan Karifikasi Berita yang Menyeret Dirinya

Jumat, 22 September 2023 - 16:19 WIB

Butuh Pemimpin Pemersatu yang Mengayomi Semua, AHY: Partai Demokrat Deklarasi Dukungan untuk Prabowo

Kamis, 21 September 2023 - 17:04 WIB

Angkat Bicara Mengenai Calon Wakil Presiden, Menteri BUMN Erick Thohir: Kalau Jodoh Pasti Bertemu

Kamis, 21 September 2023 - 16:08 WIB

Ungkap 17 Program Prioritas di UGM, Prabowo Bicara Target Indonesia Emas 2045 di Mata Najwa On Stage

Kamis, 21 September 2023 - 09:23 WIB

Seruan Prabowo Presiden Menggema, Saat 250 Orang Kandang Jawara Jogja Sambut Prabowo Subianto

Rabu, 20 September 2023 - 14:35 WIB

Tanggapi Fitnah yang Menyerang Dirinya, Prabowo Subianto: Kalau Kau Difitnah Artinya Kau Diperhitungkan

Rabu, 20 September 2023 - 11:07 WIB

Kunjungan ke Bandung, Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto Kompak Selfie Bareng Karyawan PT Pindad

Berita Terbaru