Korban ABG Hanya Diberi Uang Rp50 Ribu Setiap Layani Hidung Belang, Polisi Tangkap Mucikari Remaja

- Pewarta

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online.  (Dok. Fokussiber.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Fokussiber.com/M RIfai Azhari)

FOKUSSIBER.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17).

Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.

“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D.

Baca artikel lainnya di sini : Warga Curiga Dokter Hewan Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Setelah Dicek Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa

“Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.

Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob

Baca Juga:

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus

Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tukasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Bantuan dari PROPAMI Care Diserahkan Langsung kepada Anak-anak Yatim di Bekasi
Worry Free Hadapi Cuaca Ekstrem dengan Pintu Baja KODAI DOOR yang Tahan Panas, Lembab, dan Tetap Stabil
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi, Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal
Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 14:29 WIB

Bantuan dari PROPAMI Care Diserahkan Langsung kepada Anak-anak Yatim di Bekasi

Senin, 21 April 2025 - 16:10 WIB

Worry Free Hadapi Cuaca Ekstrem dengan Pintu Baja KODAI DOOR yang Tahan Panas, Lembab, dan Tetap Stabil

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:22 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi, Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:42 WIB

Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Berita Terbaru