Polisi Tangkap Pria di Kawasan Kayuringin Jaya Karena Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

FOKUSSIBER.COM – Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) di sebuah rumah kawasan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Juli 2023.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 12 klip plastik sabu seberat 125,59 gram.

Baca artikel lainnya di sini: Polres Tangerang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali

“Dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.”

“Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” jelas David Richardo Hutasoit dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, lanjut David Richardo, pelaku mengakui narkoba yang ditemukan tersebut miliknya.

Polisi kini mendalami apakah sabu itu kembali dijual atau dipakai sendiri.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar David Richardo.

Menurut David Richardo, pelaku F juga mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil ‘Preman’.

Adapun modusnya dengan transaksi tempel di jalanan.

Baca Juga:

2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta

“Dia dapatkan barang dari Preman. Biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” tukas David Richardo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Berita Terkait

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Bantuan dari PROPAMI Care Diserahkan Langsung kepada Anak-anak Yatim di Bekasi
Worry Free Hadapi Cuaca Ekstrem dengan Pintu Baja KODAI DOOR yang Tahan Panas, Lembab, dan Tetap Stabil
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi, Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal
Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 14:29 WIB

Bantuan dari PROPAMI Care Diserahkan Langsung kepada Anak-anak Yatim di Bekasi

Senin, 21 April 2025 - 16:10 WIB

Worry Free Hadapi Cuaca Ekstrem dengan Pintu Baja KODAI DOOR yang Tahan Panas, Lembab, dan Tetap Stabil

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:22 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi, Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:42 WIB

Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Berita Terbaru