Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar, Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka

- Pewarta

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

FOKUSSIBER.COM – Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka.

Hal itu terkait dengan dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap satu.”

“Lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/2024)

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi.”

“Kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini.”

Baca artikel lainnya di sini : Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi

“TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” Kompol. Devi Sujana.

Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

Baca Juga:

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar

Kementan Dorong Investasi Susu Melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Persatuan Emirat Arab

Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.

Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran.

Sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dilansir Tribrata News, Kordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian.

Untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses, mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Haiindonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kongsinews.com dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU
Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:57 WIB

Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:13 WIB

Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:53 WIB

Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 09:10 WIB

Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Senin, 14 April 2025 - 15:58 WIB

Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar

Berita Terbaru