Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar, Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka

- Pewarta

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

FOKUSSIBER.COM – Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka.

Hal itu terkait dengan dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap satu.”

“Lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/2024)

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi.”

“Kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini.”

Baca artikel lainnya di sini : Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi

“TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” Kompol. Devi Sujana.

Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

Baca Juga:

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus

Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.

Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran.

Sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dilansir Tribrata News, Kordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian.

Untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses, mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Haiindonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kongsinews.com dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan
Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut

Berita Terbaru