FOKUSSIBER.COM – Para anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.
Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin, 28 Agustus 2023.
Julius Widjojono menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin, serta memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut
“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius Widjojono .
Baca Juga:
Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto
Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI.
Baca artikel lainnya di sini: Tokohnya Terungkap di Cianjur, TNI AD dan Polda Metro Jaya Berhasil Sita 44 Pucuk Senjata Api Ilegal
Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Sementara dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga:
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Lebih lanjut, Julius Widjojono menyampaikan bahwa sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan karena perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelas Julius Widjojono, dikutip dari PMJ News.***