Termasuk Anggota Paspamres, 3 Oknum TNI Penganiaya Pemuda Sampai Tewas Dipecat dan Dihukum Berat

- Pewarta

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok. Fokussiber.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok. Fokussiber.com/M. Rifai Azhari)

FOKUSSIBER.COM – Para anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.

Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin, 28 Agustus 2023.

Julius Widjojono menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin, serta memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius Widjojono .

Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI.

Baca artikel lainnya di sini: Tokohnya Terungkap di Cianjur, TNI AD dan Polda Metro Jaya Berhasil Sita 44 Pucuk Senjata Api Ilegal

Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

Sementara dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius Widjojono menyampaikan bahwa sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan karena perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelas Julius Widjojono, dikutip dari PMJ News.***

Baca Juga:

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus

Berita Terkait

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan
Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut

Berita Terbaru