JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan ketika surat dakwaan kasus perlindungan situs judi online dibacakan, Rabu, 14 Mei lalu.
Di dalamnya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, disebut jaksa.
Dakwaan itu memuat tuduhan bahwa Budi Arie disebut-sebut mendapat jatah 50 persen dari keuntungan yang diperoleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tudingan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan media, mengingat posisi strategis Budi Arie dalam kabinet sebelumnya.
Namun, belum ada proses hukum resmi yang dijalani oleh tokoh tersebut hingga saat ini.
Tanggapan Istana: Pemerintah Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menanggapi mencuatnya nama Budi Arie dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Lebih dari 5 Jam dengan 20 Pertanyaan, Artis Cupi Cupita Diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber
Besok Artis Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Video Dugaan Promosi Judi Online
Bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Biarkan proses hukum berjalan, dan kami yakin ini akan membuka semuanya dengan terang-benderang,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2025)
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tuduhan sepihak sebelum pengadilan memutuskan.
Menurut Hasan, hingga saat ini belum ada tindakan hukum resmi terhadap Budi Arie.
Baca Juga:
31 Orang Ditangkap Saat Bareskrim Polri Gerebek Markas untuk Kelola Judi Online di Wilayah Sanur
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ia mengimbau semua pihak untuk tidak memaksakan kesimpulan yang belum dibuktikan secara hukum.
“Yang tidak salah juga jangan dipaksakan bersalah. Kami tidak akan mengintervensi proses hukum,” ujarnya.
Pembelaan Budi Arie: Narasi Jahat dan Tidak Berdasar
Dihubungi secara terpisah, Budi Arie membantah keras semua tudingan tersebut.
Dalam pernyataan tertulis, ia menyebut narasi bahwa dirinya menerima dana dari aktivitas ilegal sebagai “narasi jahat” yang mencemarkan nama baiknya.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah tahu-menahu dan tidak pernah diberi tahu akan ada pembagian uang,” kata Budi.
Budi mengklaim bahwa kesaksian tersebut hanyalah omongan para tersangka yang ingin menyelamatkan diri.
“Kalau mereka bilang akan kasih saya 50 persen, kenapa tidak langsung dilaporkan saja? Itu cuma omon-omon mereka,” ujarnya lagi.
Klarifikasi Kronologis: Tidak Ada Aliran Dana, Tidak Pernah Terlibat
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan tiga poin penting sebagai pembelaan.
Pertama, tidak pernah ada komunikasi atau kesepakatan dari para pelaku kepada dirinya.
Kedua, ia baru mengetahui kasus ini setelah aparat penegak hukum menyelidikinya.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting,” tegas Budi.
Ia pun siap membuktikan dirinya tidak terlibat dan berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Publik Diminta Jernih, Proses Hukum Harus Transparan
Baik pemerintah maupun pihak yang dituduh sepakat pada satu hal: pentingnya menjaga objektivitas dan tidak membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
Hasan Nasbi mengingatkan agar publik bersabar dan tidak terjebak dalam penghakiman sosial.
Budi Arie pun berharap publik tidak mudah terprovokasi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional demi menuntaskan perkara ini secara tuntas dan adil.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola digital Indonesia dan menutup celah perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Pemerintah juga diminta aktif membangun sistem pengawasan lebih ketat di sektor komunikasi dan digital, agar tidak lagi terjadi praktik serupa di masa depan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center