Setelah MK Tolak Gugatan, PAN Berharap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Semakin Terbuka

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Facbook.com/@Erick Thohir)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Facbook.com/@Erick Thohir)

FOKUSIBER.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditanggapi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan.

Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo.”

“Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini: Putusan Mahkamah Konstitusi Problematik, PDI Perjuangan: Sudah Selayaknya Tdak Serta Merta Diberlakukan

“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak.”

“Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat.”

“Kita semua harus hormati dan patuhi,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023

Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga berharap putusan itu menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.

Baca Juga:

Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh.”

“Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” katanya.

Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

“Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Ketua KPK: Kami Tak Diundang Pemerintah Saat Bahas DIM RUU KUHAP
Sudaryono Menang Aklamasi, HKTI Kini Tak Lagi Pecah Dua Jalan
BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Sebelum Lakukan Evaluasi, Presiden Prabowo Subianto Larang Kader Partai Gerindra Serukan 2 Periode
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:17 WIB

Ketua KPK: Kami Tak Diundang Pemerintah Saat Bahas DIM RUU KUHAP

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:35 WIB

Sudaryono Menang Aklamasi, HKTI Kini Tak Lagi Pecah Dua Jalan

Senin, 26 Mei 2025 - 11:06 WIB

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus

Berita Terbaru