Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi memasukkan frasa wakil menteri dalam larangan rangkap jabatan. Pemerintah dan publik kini menanti langkah Prabowo dalam merespons.

- Pewarta

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 128/PUU-XXIII/2025 di Jakarta. (Dok. mkri.id)

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 128/PUU-XXIII/2025 di Jakarta. (Dok. mkri.id)

DII RUANG sidang berlapis kayu jati itu, ketukan palu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo seolah menjadi tanda berakhirnya satu era panjang rangkap jabatan di lingkar kekuasaan.

Putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang ia bacakan bukan sekadar barisan kalimat hukum, melainkan semacam pukulan yang menggema ke jantung kabinet.

Mahkamah menam bahkan satu frasa sederhana—“wakil menteri”—ke dalam larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya melekat pada menteri.

Dan perubahan kecil dalam teks hukum itu membawa dampak besar pada tata kelola pemerintahan, memaksa banyak pejabat untuk menghitung ulang posisinya.

Sejak siang yang hangat itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berubah wajah, dan kini berbunyi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Pertarungan Hukum yang Bermula dari Sebuah Gugatan

Perkara ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi.

Meski kemudian Mahkamah menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

Namun, gugatan Viktorlah yang justru menjadi pintu masuk bagi Mahkamah untuk menguji kembali batas kekuasaan pejabat negara.

Dari sanalah muncul amar yang memaksa para wakil menteri keluar dari kursi empuk komisaris maupun jabatan lain yang sering dijadikan arena bertumpuknya pengaruh.

Baca Juga:

Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ketika Iran Tak Lagi Aman, RI Evakuasi WNI Secara Bertahap ke Tanah Air

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

Putusan itu tidak bulat, sebab dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan berbeda pendapat.

Menandakan bahwa tafsir konstitusi selalu menyisakan ruang perdebatan di antara para penegaknya.

Reaksi Pemerintah yang Menahan Napas Menunggu Dampak

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, suasana di Istana Kepresidenan berubah, ketika wartawan mengejar keterangan dari Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, yang lebih akrab disapa Pras.

“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada awak media di halaman istana.

Ia melanjutkan bahwa pemerintah akan mempelajari secara seksama isi putusan tersebut, berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto, dan baru kemudian menentukan langkah lanjutan.

“Kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” kata Pras, sambil meminta publik bersabar menunggu sikap resmi pemerintah.

Bayang-Bayang Konflik Kepentingan dalam Jabatan Publik

Larangan rangkap jabatan sejatinya adalah jawaban terhadap kritik lama soal tumpang tindih kepentingan di tubuh birokrasi.

Karena seorang wakil menteri yang duduk sebagai komisaris BUMN tentu membawa dilema, antara mengabdi pada publik atau menjaga keuntungan korporasi.

Dengan masuknya frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23, Mahkamah seperti menutup ruang abu-abu yang selama ini dimanfaatkan.

Dan menegaskan kembali prinsip bahwa pejabat publik harus memilih satu jalan pengabdian saja.

Meski begitu, keputusan ini berpotensi menimbulkan turbulensi politik.

Terutama bagi mereka yang sudah lebih dulu menduduki kursi ganda, sebab konsekuensi hukum menuntut segera adanya penyesuaian.

Menimbang Jalan Panjang Reformasi Tata Kelola Kekuasaan

Putusan ini bukan hanya soal larangan formal, melainkan tentang membangun etika pemerintahan yang bersih dari praktik akumulasi jabatan.

Karena sejarah Indonesia kerap menunjukkan betapa rangkap jabatan menjadi pintu masuk konflik kepentingan.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 23 lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai mencakup wakil menteri.

Dalam logika itu tersimpan pesan bahwa keadilan konstitusional tidak boleh berhenti pada tafsir sempit teks hukum.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan parlemen, apakah akan menjadikan putusan ini sebagai momentum penataan ulang struktur kekuasaan.

Atau sekadar membiarkannya jadi catatan hukum yang terlupakan di arsip negara.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut
Ketika Iran Tak Lagi Aman, RI Evakuasi WNI Secara Bertahap ke Tanah Air

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut

Berita Terbaru