Kejagung Tetapkan Tersangka Berinisial TT, Halangi Proses Penyidikan Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk

- Pewarta

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

DOKUSSIBER.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.

Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan.”

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Sebut Petani Secara Tak Langsung Dukung Berperang Melalui Hasil Panen agar Prajurit Tetap Kuat

Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Makan Malam Bersama 600 Pendeta, Dinobatkan Keluarga Besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta

Baca Juga:

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus

“Dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.”

“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.”

“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.

Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Sumateraekspres.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Jatengraya.com.***

Berita Terkait

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan
Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut

Berita Terbaru