FOKUSSIBER.COM – Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Rafael berstatus sebagai terdakwa dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa.”
“Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Senin (27/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU
Hakim Suparman saat sidang berlangsung bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.
“Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?” tanya Hakim Suparman.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia,” jawab jaksa.
Baca artikel lainnya di sini : Terus Perkuat Layanan, BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi ke Bandara Menuju Qatar
Kementan Dorong Investasi Susu Melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Persatuan Emirat Arab
Hakim memutuskan persidangan Rafael Alun selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada Senin (11/12/2023) mendatang.
“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).
Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.***