FOKUSSIBER.COM – Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Rafael berstatus sebagai terdakwa dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa.”
Baca Juga:
Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong
Berawal dari Akting Berperan Kenakan Jilbab, Adhisty Zara Ungkap Alasan Kini Makin Nyaman Berjilbab
“Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Senin (27/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!
Hakim Suparman saat sidang berlangsung bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.
“Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?” tanya Hakim Suparman.
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana
“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia,” jawab jaksa.
Baca artikel lainnya di sini : Terus Perkuat Layanan, BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura
Hakim memutuskan persidangan Rafael Alun selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada Senin (11/12/2023) mendatang.
“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Prabowo Sebut Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat adalah Akses Pendidikan dan Kesehatan
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).
Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.***