FOKUSSIBER.COM – Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Rafael berstatus sebagai terdakwa dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Investasi Asing Buktikan Daya Saing dan Stabilitas
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa.”
“Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Senin (27/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!
Baca Juga:
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut
BNPB: Letusan Lewotobi Ancaman Serius, Jangan Mendekat ke Kawah
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Hakim Suparman saat sidang berlangsung bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.
“Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?” tanya Hakim Suparman.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia,” jawab jaksa.
Baca artikel lainnya di sini : Terus Perkuat Layanan, BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura
Baca Juga:
Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Hakim memutuskan persidangan Rafael Alun selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada Senin (11/12/2023) mendatang.
“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).
Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.***




























