FOKUSIBER.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditanggapi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan.
Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu
Erick Thohir Stop Naturalisasi Baru, Fokus Regenerasi dari Liga Indonesia
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Investasi Asing Buktikan Daya Saing dan Stabilitas

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo.”
“Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.
Baca artikel lainnya di sini: Putusan Mahkamah Konstitusi Problematik, PDI Perjuangan: Sudah Selayaknya Tdak Serta Merta Diberlakukan
Baca Juga:
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut
BNPB: Letusan Lewotobi Ancaman Serius, Jangan Mendekat ke Kawah
“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak.”
“Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat.”
“Kita semua harus hormati dan patuhi,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023
Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga berharap putusan itu menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar
BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait
“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh.”
“Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” katanya.
Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
“Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.***




























