Rugikan Shopee Expres, Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses di E-commerce di Wilayah Cinangka, Banten

- Pewarta

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Ekspedisi Shopee Express. (Dok. Shopee.co.id)

Jasa Ekspedisi Shopee Express. (Dok. Shopee.co.id)

FOKUSSIBER.COM – Polisi menangkap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ilegal akses di e-commerce yang mengakibatkan kerugian terhadap jasa pengiriman Shopee Express.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka RG (27) merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya tersangka RFP alias A.

“Penangkapan tersangka Ilegal Akses dan pencurian data Shopee Express tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.

Ade Safri menuturkan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka RG dalam kasus tersebut berperan menampung dana hasil curian yang dilakukan tersangka RFP alias A.

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Ilegal Akses Perusahaan Jasa Ekspedisi Shopee Express, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Magelang

“Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias A, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta,” kata Ade Safri.

Tersangka RG dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.***

Baca Juga:

Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus

Berita Terkait

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan
Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut

Berita Terbaru