Ternyata Status Tersangka atau Penahanan Johnny Plate Tak Batalkan Calon Anggota Legislatif, Kecuali…

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate  sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini:  Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***

Berita Terkait

Dibandingkan dengan Capres Anies dan Ganjar, Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul di Jawa Barat
Sekjen PBB: Partai Harus Dijadikan Wadah Kebaikan dan Pelayanan
36,4 Persen Pemilih PDIP Ternyata Pilih Prabowo Subianto, Terungkap dari Hasil Survei Indonesia Polling Stations
Masih Cari Waktu yang Tepat, Wamentan Harvick Hasnul Qolbi akan Karifikasi Berita yang Menyeret Dirinya
Butuh Pemimpin Pemersatu yang Mengayomi Semua, AHY: Partai Demokrat Deklarasi Dukungan untuk Prabowo
Angkat Bicara Mengenai Calon Wakil Presiden, Menteri BUMN Erick Thohir: Kalau Jodoh Pasti Bertemu
Ungkap 17 Program Prioritas di UGM, Prabowo Bicara Target Indonesia Emas 2045 di Mata Najwa On Stage
Di Hadapan Generasi Muda di UGM Prabowo Subianto: Gembiralah, Masa Depan Kalian Gemilang!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 11:56 WIB

Pemeran Waanita Film Dewasa Siskaeee Pertanyakan Batasan antara Film Dewasa dengan Film Porno

Rabu, 13 September 2023 - 15:22 WIB

Besok Artis Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Video Dugaan Promosi Judi Online

Berita Terbaru