Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

- Pewarta

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

JAKARTA – Sengketa antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation bermula dari kontrak perdagangan gula yang diduga dilanggar oleh salah satu pihak.

Marubeni, perusahaan asal Jepang, merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak tersebut.

Sebaliknya, SGC memiliki pandangan berbeda mengenai pelaksanaan kesepakatan itu. Perbedaan interpretasi ini membawa kedua perusahaan ke ranah hukum.

Proses hukum berlangsung di berbagai tingkatan pengadilan di Indonesia, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA)

Putusan yang berbeda-beda di setiap tingkatan menciptakan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak.

Hal ini mendorong mereka untuk terus mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi yang signifikan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di sektor bisnis di Indonesia.

Kedua perusahaan berharap mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, perkembangan terbaru dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait integritas proses peradilan.

Baca Juga:

Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Ketika Iran Tak Lagi Aman, RI Evakuasi WNI Secara Bertahap ke Tanah Air

Dugaan Suap Rp200 Miliar dan Keterlibatan Zarof Ricar

Perkembangan mengejutkan terjadi ketika mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 miliar diduga berasal dari kasus perdata antara SGC dan Marubeni.

Zarof Ricar diduga memanfaatkan posisinya di Mahkamah Agung untuk mempengaruhi putusan dalam kasus-kasus tertentu, termasuk sengketa antara SGC dan Marubeni.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Zarof menerima uang dan emas sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengurus perkara di MA.

Penemuan uang dan emas dalam jumlah besar di rumah Zarof menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini juga memicu desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas dugaan suap yang terjadi.

Kejaksaan Agung berharap persidangan Zarof Ricar dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi diadili sesuai hukum.

Proses Hukum dan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus

Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus ini adalah keputusan Mahkamah Agung yang memproses Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam waktu 29 hari.

Padahal, berkas perkara tersebut sangat tebal dan kompleks.

Hakim Agung Syamsul Maarif, yang sebelumnya pernah menangani perkara terkait, tetap memutus perkara ini tanpa mengundurkan diri, melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau pengaruh tertentu dalam proses hukum.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyatakan bahwa keputusan tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga mendesak Ketua MA untuk memerintahkan Badan Pengawasan MA bekerja sama dengan KPK dalam menyelidiki dugaan suap di balik putusan tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi praktik mafia hukum yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi sistem peradilan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Reaksi Publik dan Desakan Transparansi

Publik menyoroti hilangnya perkara Sugar Group dari dakwaan yang dibacakan di persidangan Zarof Ricar.

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mempertanyakan hal ini dan menduga adanya praktik suap dan kongkalikong di balik layar.

Desakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini semakin kuat.

Masyarakat menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi diadili secara adil dan terbuka.

Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan adanya intervensi atau pengaruh tertentu dalam proses hukum ini.

Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kasus ini menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki sistem yang ada guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.

Urgensi Reformasi Peradilan

Kasus sengketa antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation, yang disertai dugaan suap di Mahkamah Agung, mencerminkan perlunya reformasi mendalam dalam sistem peradilan Indonesia.

1. Integritas Lembaga Peradilan: Dugaan suap dalam kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal lembaga peradilan.

2. Transparansi Proses Hukum: Kurangnya transparansi dalam penanganan perkara menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.

3. Akuntabilitas Pejabat Hukum: Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat hukum dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah perlu bekerja sama dalam mendorong reformasi sistem peradilan.

Hanya dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan
Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval
Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Batasi Peran Wakil Menteri, Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Sorak Sorai Warga Monas Iringi Kehadiran Prabowo Di Karnaval

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Cadangan Pangan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo: Ini Strategis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut

Berita Terbaru