FOKUSSIBER.COM – Presiden Jokowi menyatakan pihaknya akan melakukan perombakan kabinet alias reshuffle.
Langkah itu berpeluang dilakukan pekan ini, dengan pos menteri yang akan diisi adalah Menteri Pertanian.
“Mungkin minggu ini. (Hari ini) Baru disiapkan,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal reshuffle, Selasa, 24 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu
Arus Dana Bank BJB Rp222 Miliar: Fokus Penelusuran KPK pada Ridwan Kamil
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Investasi Asing Buktikan Daya Saing dan Stabilitas

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Jokowi menyebut Menteri Pertanian akan diisi oleh sosok baru.
Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Transparansi Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Minta Keterangan Eks Menag Yaqut
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Namun Presiden Jokowi tidak menyebut sosok yang bakal mengisi pos Menteri Pertanian.
Wartawan lantas bertanya soal isu Partai Demokrat masuk kabinet. Jokowi hanya mengangguk tanda positif.
Partai Demokrat saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Partai Demokrat mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Baca Juga:
BNPB: Letusan Lewotobi Ancaman Serius, Jangan Mendekat ke Kawah
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar
Seperti yang diketahui, bahwa Prabowo Subianto melalui KIM meminang putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gibran Rakabuming dipinang usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.***




























