Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Polri Tetapkan Ketua KSP Pracico, Tedy Agustiansjah Menjadi Tersangka

- Pewarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KSP Pracico, Tedy Agustiansjah. (Instagram.com/@multiintisaranagroup)

Ketua KSP Pracico, Tedy Agustiansjah. (Instagram.com/@multiintisaranagroup)

FOKUSSIBER.COM – Tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico, Tedy Agustiansjah (TA)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan hal itu kepada awak media, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

KSP Pracico merupakan koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group.

Adapun Pracico mempunyai dua koperasi antara lain, Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.

Baca artikel lainnya di sini: Penanganan Kasus KSP Indosurya, Menkop UKM Teten Masduki akan Kawal Proses Kasasi ke MA

“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018,” terang Whisnu Hermawan.

Adapun dalam susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris.

Sedangkan, dalam kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.

Whisnu Hermawan melanjutkan, modal bisnis serta dana simpanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS.

“Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris,” ucap Whisnu Hermawan.

Masih dari keteragannya, modus operandi dalam kasus ini menggunakan badan hukum/koperasi.

Yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

TA berindak selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Tersangka TA sejak bulan April 2018 sampai tahun 2020menerbitkan/menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.***

Berita Terkait

Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Tanggapi Pemanggilan KPK
Ini Tanggapan Menpora Dito Ariotedjo Soal Tudingan Terima Rp27 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Soal Klarifikasi Kematian Ajudannya, Kapolda Kaltara Daniel Aditya Jaya: Saya Siap untuk Diklarifikasi
Jasasiaranpers.com Gandeng Puluhan Media Media Online untuk Publikasi Pres Release, Termasuk Pers Daerah
Seorang WNI Diculik di Malaysia dengan Tebusan 540 Ribu Ringgit, Sempat Bayar Tebusan 50 Ribu Ringgit
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dampingi Jokowi, Hadir Pembukaan Munas dan Konbes Ulama NU
Alumni SD Besuki Menteng dan Beyond Education Indonesia Berkolaborasi, Angkat Isu Tata Krama di Era Digital
Rocky Gerung Jalani Proses Klarifikasi di Bareskrim Polri Lebih dari 8 Jam dan Dapat Sekitar 70 Pertanyaan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 11:56 WIB

Pemeran Waanita Film Dewasa Siskaeee Pertanyakan Batasan antara Film Dewasa dengan Film Porno

Rabu, 13 September 2023 - 15:22 WIB

Besok Artis Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Video Dugaan Promosi Judi Online

Berita Terbaru