DI TENGAH arus informasi yang bergerak tanpa jeda, sebuah nama lama tiba-tiba kembali memenuhi layar gawai.
Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh Abdul Malik mendadak menjadi topik hangat setelah status hukum keduanya diangkat ulang oleh sejumlah media daring dan akun sosial.
Seolah membuka kembali lembaran yang sempat dilipat rapih, publik kembali bertanya: apa sebenarnya yang masih tersisa dari kasus ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut kuasa hukum Yasrizal Yahya, riuh informasi itu justru memantulkan satu hal: perkara yang ramai dibicarakan sekarang bukan lagi perkara yang sama seperti bertahun-tahun lalu.
“Pemberitaan yang beredar tidak mengikuti perkembangan hukum mutakhir. Penyidikan terhadap perkara ini sudah dihentikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2025.
Di tengah derasnya lalu lintas opini, pernyataan itu menjadi semacam penanda bahwa tak semua yang muncul kembali benar-benar baru.
Jejak Lama yang Menjadi Awal Kerumitan
Kisah ini bermula pada Juli 2019, saat Agusrin dan Raden Saleh mewakili PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dalam transaksi dengan PT CKI.
Baca Juga:
Bukan transaksi kecil—lebih dari Rp7,5 miliar berpindah tangan, terbagi dalam beberapa tahap pembayaran.
Namun perjalanan bisnis tak selalu mulus. PT API kemudian menilai sebagian aset yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, bahkan disebut memiliki hidden defect.
Permintaan appraisal ulang ditolak, ketegangan meningkat, dan proses pembayaran dihentikan sepihak. Dari sinilah sengketa dimulai.
Cek pembayaran yang disebut sebagai cek mundur ikut menjadi bara kecil yang kemudian membesar.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
OMOWAY Resmikan Kantor Pusat Regional 10 Lantai, Akselerasi Pergeseran Smart 3.0 Kendaraan Roda Dua
SEG Solar Mulai Bangun Pabrik Ingot dan Wafer Berkapasitas 3 GW di Indonesia
Dari Upaya Negosiasi ke Balai Polisi
Ketika meja negosiasi tak lagi memadai, jalurnya berbelok ke hukum. 17 Maret 2020, PT CKI dan PT TAC melapor ke Polda Metro Jaya, diikuti keluarnya SPDP pada Agustus 2022.
Namun perjalanan perkara ini ternyata tak berhenti di ranah pidana saja. Sengketa tersebut justru menemukan ritme baru di pengadilan perdata.
Pada 2021, PN Jakarta Pusat memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum. PT CKI dan PT TAC diwajibkan mengembalikan dana Rp7,5 miliar kepada PT API.
Putusan itu bergulir hingga tingkat banding dan berujung inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pelapor.
Landasan itulah yang kemudian digunakan pihak terlapor untuk meminta penghentian penyidikan.
SP3, PK, dan Garis Akhir yang Sebenarnya
Menurut Yasrizal, Polda Metro Jaya lebih dulu mengakhiri penyidikan lewat penerbitan SP3—jauh sebelum isu ini kembali muncul di permukaan.
Langkah hukum terakhir dari pihak pelapor pun ternyata tidak mengubah peta besar perkara.
Dalam Putusan 618PK/PDT/2025 tertanggal 20 Mei 2025, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
“Putusan MA yang menolak PK semakin mempertegas bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan pidana,” kata Yasrizal.
Dengan demikian, secara hukum, garis akhirnya sudah ditarik. Publik mungkin baru melihat pantulan riaknya, tetapi di meja pengadilan, kisah ini sudah lama mereda.
Di Balik Klarifikasi dan Kerinduan pada Informasi yang Utuh
Yasrizal meminta agar media maupun penyebar informasi publik dapat merujuk pada dokumen hukum terbaru, bukan serpihan isu lama yang muncul tidak lengkap.
“Klien kami kooperatif sejak awal, baik dalam pidana maupun perdata. Klarifikasi ini agar konteksnya dipahami,” ujarnya.
Ada satu hal yang mengemuka dari penjelasan itu: kebutuhan publik akan informasi yang jernih, terutama ketika jejak digital sering kali memunculkan kembali potongan cerita tanpa latar belakang lengkap.
Isu Lama yang Hidup Lagi
Kasus Agusrin bukan cerita baru. Ia hanyalah satu dari sekian banyak isu yang muncul kembali berkat mesin algoritma dan penyebaran cepat media daring.
Cerita yang sudah mendekati ujung proses hukumnya kembali muncul ke permukaan—mengingatkan bahwa di dunia digital, waktu tidak selalu bergerak linier.
Dokumen hukum menunjukkan bahwa perkara ini telah melalui seluruh tingkatan proses dan memasuki fase akhir.
Namun sebagai isu publik, ia tetap punya kemungkinan hidup kapan pun, terutama ketika narasinya terputus dari konteks terakhir.
Dalam derasnya arus informasi, kadang yang paling sulit bukan menemukan fakta—melainkan memastikan fakta yang ditemukan belum basi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Pangannews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianmalang.com dan Haisumatera.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center




























