ARTIS Nikita Mirzani membuat heboh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan borgol dan rompi tahanan merah serta mobil tahanan Kejari.
Dia melontarkan salam “Alhamdulillah sehat” kepada awak media sebelum menjalani sidang eksepsi nota keberatan formal terhadap dakwaan pemerasan dan pencucian uang.
Nikita tampil percaya diri dalam sidang untuk menolak dakwaan menggunakan modus pemerasan bos skincare Reza Gladys senilai Rp4 miliar untuk menutup ulasan negatif produk.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Aiman Witjaksono Masih Berurusan dengan Polisi, Penyitaan Terkait Pernyataan Aparat Tak Netral

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi Eksepsi: Jaksa Dinilai Tidak Cermat dan Banyak Poin Ditolak
Dalam sidang eksepsi hari Selasa, Nikita dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa JPU tidak dapat memenuhi unsur pidana yang dituduhkan karena minim bukti kuat.
Kasus ini bermula dari dakwaan ancaman kepada Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar untuk menutup ulasan kritis dan membayar sisa KPR miliknya.
Nikita menegaskan bahwa tuduhan tersebut disusun berdasarkan asumsi keliru dan tidak logis, sehingga layak ditolak melalui nota keberatan yang diajukan.
Sidang eksepsi kali ini jadi momen penting, karena bakal menentukan arah lanjut apakah perkara berlanjut ke pembuktian atau dikabulkan nota keberatannya.
Baca Juga:
Akhirnya Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Resmi Menikah, Sempat Ramai Berita Isu Perselingkuhan Mereka
Berawal dari Akting Berperan Kenakan Jilbab, Adhisty Zara Ungkap Alasan Kini Makin Nyaman Berjilbab
Kronologi Kasus: Dari Laporan Hingga Penahanan Tahanan
Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL mulai dilimpahkan sejak 17 Juni 2025 dan Nikita ditahan sejak 5 Juni 2025 selama 19 hari setelah pelimpahan tahap satu.
Selain tuduhan pemerasan, Nikita juga didakwa pencucian uang berdasarkan Undang‑undang TPPU (UU No. 8/2010), karena ada aliran dana terkait klaim pembayaran.
Asistennya, Ismail Marzuki, juga hadir sebagai terdakwa, memperkuat tuduhan bahwa ada upaya bersama untuk mengancam Reza Gladys agar membayar sejumlah besar uang.
Reaksi dan Opini Publik: Drama Publik Terus Memuncak
Nikita sempat membandingkan dirinya dengan kasus besar lainnya, bahkan menyindir lewat candaan terkait borgol dan penampilan “ala Sambo” untuk menekan narasi publik.
Baca Juga:
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Usai Berpisah dari Ammar Zoni, Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri
Dia juga sempat menyeru Presiden Prabowo agar menegakkan hukum secara adil, dengan menyebut kasus ini ada unsur fitnah dari pihak pelapor.
Dalam persidangan, Nikita menyebut produknya berbahaya, tak ber-BPOM, dan tidak ada barcode, sehingga merasa JPU tidak mendalami penyelidikan secara objektif.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Harianinvestor.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Hello.id.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianmalang.com
dan Hallokaltim.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center