FOKUSSIBER.COM – Mabes Polri menanggapi perihal adanya unggahan dari seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan soal setoran ke atasannya.
Yaitu Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan dugaan tersebut saat ini sedang berproses pengusutannya.
Selain itu, Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora. maupun anggotanya sudah dimutasi.
Baca Juga:
BNSP Tetapkan Badiklat Kejaksaan RI sebagai LSP: Langkah Besar Tingkatkan Profesionalisme Jaksa
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Perbaiki Program yang Belum Sempurna di Periode Mendatang
“Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan,” ujar Shandi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 8 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Jawaban Prabowo Subianto Soal Resolusi Perdamaian untuk Konflik Rusia – Ukraina Tuai Pujian dari Warganet
Pada kesempatan yang sama, Shandi Nugroho menegaskan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang, baik itu Kompol Petrus maupun Bripka Andry Darma Irawan.
Bahkan, lanjut Shandi, Bripka Andry dilaporkan sudah tidak menjalankan dinas sejak surat mutasinya dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Baca Juga:
Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
“Betul bahwa Bripka AD kalau keterangan Propam ada disersi sampai sekarang tak masuk (dinas),” ucapnya.
“Prinsipnya akan kami tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi.”
“Tapi kalau ada unsur pidana, kita akan dalami. Termasuk Kompol Petrus,” tukasnya.***