FOKUSSIBER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.
“SYL Menteri pertanian RI Periode 2019 s/d 2024, KS Sekjen Kementan, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian) Kementan,” kata Johanis Tanak di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
Pengumam tersangka ini, dibarengi dengan penahanan KS (Sekjen Kementan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Johanis Tanak.
Sedangkan, SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan tertentu.
Baca Juga:
“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ucap Johanis Tanak.
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
Baca Juga:
Unsur Ancaman dari Mantan Kekasih Audrey Davis Diungkap Pihak Polisi hingga Tersebarnya Video Syur
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
APPRI dan UNS Sepakat Ajak Lulusan Magister Rintis Bisnis Komunikasi di Solo Raya dan Jawa Tengah
SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.
“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Johanis Tanak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***