Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan

- Pewarta

Kamis, 12 Oktober 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

FOKUSSIBER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

“SYL Menteri pertanian RI Periode 2019 s/d 2024, KS Sekjen Kementan, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian) Kementan,” kata Johanis Tanak di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Pengumam tersangka ini, dibarengi dengan penahanan KS (Sekjen Kementan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Johanis Tanak.

Sedangkan, SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan tertentu.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ucap Johanis Tanak.

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Baca Juga:

Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

PRAMY, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia, Akhirnya Hadir di Indonesia

Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan

SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.

“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Johanis Tanak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Warga Berebut Salam dan Foto Bersama, Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta, Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ
Warganet Sebut ASEAN Spirit!, Prabowo Subianto Kumpul Bersama Para Pimpinan Negara Asia Tenggara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:51 WIB

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:12 WIB

Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:35 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa KPK Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Jokowi , Ini Tanggapan Jokowi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:36 WIB

Ada yang Sebut Harun Masiku Sudah Berganti Kewarganegaraan, KPK akan Cari Semua Pihak yang Terlibat

Berita Terbaru