Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Fokus pada Laba Nyata dan Audit

Tak ada lagi insentif untuk pengawas perusahaan BUMN yang berdasarkan laba semu atau revaluasi aset, semua harus dari kinerja riil dan berkelanjutan.

- Pewarta

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chief Executive Officer (CEO) atau Kepala Eksekutif Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani. (Dok. Bkpm.go.id)

Chief Executive Officer (CEO) atau Kepala Eksekutif Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani. (Dok. Bkpm.go.id)

PEMERINTAH melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mulai menata ulang sistem insentif di perusahaan milik negara.

Danantara Indonesia menegaskan penghentian pemberian tantiem dan insentif berbasis kinerja kepada Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.

Seebuah langkah yang dipandang sebagai tonggak penting menuju tata kelola BUMN yang lebih sehat dan transparan.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak tahun buku 2025 dan dituangkan dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak perusahaan yang berada di bawah kendali holding investasi dan operasional milik negara.

Langkah ini sejalan dengan arah reformasi korporasi BUMN pascapengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mempertegas kewenangan pengelolaan keuangan dan operasional BUMN oleh Danantara Indonesia.

Insentif Direksi Tetap Ada, tapi Dibatasi Secara Ketat

Berbeda dari Dewan Komisaris, anggota Direksi BUMN dan anak usaha masih diperbolehkan menerima insentif atau tantiem.

Namun, besaran dan bentuknya kini dikontrol ketat. Seluruh pemberian insentif harus berbasis pada laporan keuangan yang benar dan mencerminkan kegiatan operasional berkelanjutan.

Menurut Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, insentif hanya boleh diberikan jika diperoleh dari hasil operasi aktual perusahaan dan bukan dari aktivitas manipulatif akuntansi.

‘Kami tidak ingin memberi insentif dari hasil akuntansi semu, seperti pengakuan pendapatan yang belum waktunya atau pembengkakan laba fiktif,” kata Rosan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

214 Daerah Masih Mahal, Bapanas Intensifkan Operasi Pasar Beras

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Analisis Data Cuaca Pacu Produktivitas Sektor Pertanian Nasional

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Ia menambahkan bahwa laporan keuangan yang menjadi acuan harus telah diaudit secara independen dan mematuhi standar akuntansi nasional maupun internasional.

Referensi dan validasi dari otoritas audit eksternal menjadi bagian dari prosedur pemberian insentif ini.

Hasil usaha yang bersifat “one-off” seperti revaluasi atau penjualan aset tidak boleh dihitung sebagai dasar pemberian tantiem.

Pelarangan Insentif untuk Komisaris Cegah Konflik Kepentingan

Salah satu poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah pelarangan total pemberian insentif atau tantiem kepada anggota Dewan Komisaris.

Alasan utama pelarangan ini adalah untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan.

Dengan demikian, komisaris tidak lagi mendapatkan manfaat finansial dari capaian kinerja perusahaan yang mereka awasi.

Langkah ini juga merefleksikan standar praktik tata kelola global yang selama ini dianut oleh sejumlah lembaga pengawas dan organisasi internasional seperti OECD dan IFC.

Danantara Indonesia secara tegas menyatakan bahwa insentif hanya bisa diberikan apabila laporan keuangan tidak mengandung rekayasa atau financial statement fraud.

Laporan keuangan yang digunakan harus bebas dari praktik pengakuan pendapatan prematur atau penghilangan beban.

Model penghargaan berbasis kinerja ini juga diarahkan untuk mendorong keberlanjutan dan daya tahan bisnis, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.

Menurut laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik manipulasi laporan keuangan untuk memperbesar insentif pimpinan perusahaan masih marak di beberapa BUMN.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu
Kenali Transportation Management System (TMS) untuk Efisiensi Bisnis
Kemenkeu Lepas Rp168,5 Triliun, Mengejar Target APBN 2025 yang Melambat
Investor Hati-hati, Sentimen Pasar Modal Indonesia Terkoreksi
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
214 Daerah Masih Mahal, Bapanas Intensifkan Operasi Pasar Beras
Analisis Data Cuaca Pacu Produktivitas Sektor Pertanian Nasional

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:45 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:09 WIB

Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu

Senin, 1 Desember 2025 - 19:52 WIB

Kenali Transportation Management System (TMS) untuk Efisiensi Bisnis

Rabu, 24 September 2025 - 08:13 WIB

Kemenkeu Lepas Rp168,5 Triliun, Mengejar Target APBN 2025 yang Melambat

Sabtu, 13 September 2025 - 17:30 WIB

Investor Hati-hati, Sentimen Pasar Modal Indonesia Terkoreksi

Berita Terbaru