FOKUSSIBER.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman untuk Ferdi Sambo.
Jokowi meminta publik untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam putusannya MA menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cara Isi Saldo PayPal Pakai ShopeePay via Jasa Top Up di Epayu
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Investasi Asing Buktikan Daya Saing dan Stabilitas
Ketua KPK: Kami Tak Diundang Pemerintah Saat Bahas DIM RUU KUHAP

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Mahkamah Agung Terima Permohonan Kasasi, Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Surat Jalan Istri Menteri UMKM Meledak, KPK Bidik Sekjen dan Menterinya
Lubang Jalan, Lubang Moral: KPK Ungkap Suap Proyek Sumut
BNPB: Letusan Lewotobi Ancaman Serius, Jangan Mendekat ke Kawah
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.***
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Polda Bali Selidiki Kematian AI, Tahanan Kasus Asusila Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar
BMKG Laporkan Pendudukan Lahan oleh Ormas, Polisi Tangkap 17 Orang Terkait



























