FOKUSSIBER.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman untuk Ferdi Sambo.
Jokowi meminta publik untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam putusannya MA menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga:
Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto
Baca artikel lainnya di sini: Mahkamah Agung Terima Permohonan Kasasi, Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.***