Polda Metro Beri Tanggapan Kubu Firli Bahuri yang Klaim Foto Bersama SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti

- Pewarta

Rabu, 13 Desember 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Lemhannas.go.ididid)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Lemhannas.go.ididid)

FOKUSSIBER.COM – Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya membantah klaim dari kubu Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya.

Yaitu di kasus dugaan pemerasan, perihal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana.

Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) hadir diPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).

Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan, klaim pihak Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan dengan SYL tak bisa jadi alat bukti pemerasan, sebagai dalil yang mengada-ada.

Baca artikel lainnya di sini :Prabowo Subianto Dorong Penuntasan Masalah HAM di Papua dengan Pembangunan Ekonomi

“Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa.”

“Dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara”.

“Hal ini merupakan dalil yang mengada-ada,” ujar Putu Putera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Lihat juga konten video, di sini:Prabowo Subianto ke Anies Baswedan soal Persoalan di Papua: Tidak Sesederhana Itu, Pak Anies

Putu menuturkan foto pertemuan tersebut pada 2 Maret 2022 bukanlah pertemuan biasa.

Lantaran Firli saat itu disebut tengah menangani perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.

“Karena ada foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga pada 2 Maret 2022 bukan pertemuan yang biasa”.

“Krena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020,” katanya.

Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga dinilai tidak etis karena dianggap melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara.

“Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara”.

“Yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli Bahuri menilai penyertaan foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis.

Tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, dan Ari Setiawan Niti Sumita, Marvil Worotijan.

“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.”

“Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon,” ujar tim kuasa hukum Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Oleh karenanya, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan lantaran hanya membuktikan adanya pertemuan dengan Firli Bahuri dan SYL

“Bahwa selain tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan, foto tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo.”

“Bkan bukti yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dan/atau Penerimaan Hadiah dan/atau Janji”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto
Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Warga Berebut Salam dan Foto Bersama, Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online, Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta, Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:20 WIB

Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:12 WIB

Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:55 WIB

KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:35 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa KPK Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Jokowi , Ini Tanggapan Jokowi

Berita Terbaru