FOKUSSIBER.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memenangkan hak pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Keduanya berhasil mengantongi empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Putusan-putusan tersebut menyatakan, Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.
Termasuk pada bidang tanah Eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora, yang merupakan lahan berdirinya Hotel Sultan.
Baca Juga:
Warga Berebut Salam dan Foto Bersama, Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda
“Telah menyatakan hak pengelolaan atas nama Kementerian Sekretariat Negara adalah sah,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Wacana Publik Soal Kemungkinan Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres
Dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut periode 2003-2006,” imbuhnya dalam dalam keterangan pers, Kamis 25 Mei 2023.
Rakhmadi menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara PK atas putusan MA oleh para pihak.
Baca Juga:
Sementara, HGB No 26 dan No 27 atas lahan Hotel Sultan telah berakhir masa berlakunya 3 Maret dan 3 April 2023.
“Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihanya telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesakan perkara Tata Usaha Negara di PTUN Jakarta.
Kuasa hukum dari PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, PTUN telah mengabulkan permohonan mereka.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta, Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ
Warganet Sebut ASEAN Spirit!, Prabowo Subianto Kumpul Bersama Para Pimpinan Negara Asia Tenggara
Mereka memohon pengelolaan lahan Hotel Sultan yang tercantum dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
“(Kita) sedang berupaya mempertahankan aset negara yang sudah tercatat atas nama Kemensetneg dan PPKGBK. Yakni untuk bidang tanah eks yang sekarang masih berdiri Hotel Sultan,” ucap Chandra.
Kemensetneg pun terus mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, dan penataan kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan.
Pengelolaan maksimal ini dilakukan karena kawasan GBK memberi banyak manfaat bagi negara, dan masyarakat.***